Kerugian negara dalam kasus korupsi PT Pelindo Rp37 miliar
Selasa, 26 Januari 2016 17:44 WIB
PT Pelindo II (Antarasumsel.com/14)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit "mobile crane" di PT Pelindo II yakni sebesar Rp37 miliar.
"BPK telah mengirimkan hasil audit investigatif kasus Pelindo II dengan total kerugian negara atas pengadaan 10 mobile crane sebesar Rp37 miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Sejauh ini kepolisian sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan ditemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.
Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.
Sementara mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino masih berstatus sebagai saksi.
Bareskrim juga telah memeriksa 75 saksi dalam pengusutan kasus ini.
"BPK telah mengirimkan hasil audit investigatif kasus Pelindo II dengan total kerugian negara atas pengadaan 10 mobile crane sebesar Rp37 miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Sejauh ini kepolisian sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan ditemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.
Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.
Sementara mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino masih berstatus sebagai saksi.
Bareskrim juga telah memeriksa 75 saksi dalam pengusutan kasus ini.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara, hakim nilai abaikan kepentingan masyarakat
19 July 2025 8:16 WIB
Kebakaran dua unit rumah di Kepala Gading ditaksir sebabkan kerugian Rp1,4 miliar
09 April 2025 9:01 WIB