Pemprov keluarkan edaran menindaklanjuti keputusan libur nasional
Selasa, 8 Desember 2015 10:21 WIB
Ilustrasi - Seorang warga memberikan hak pilihnya di TPS pada Pemungutan Suara (Foto Antarasumsel.com)
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera mengeluarkan surat edaran meninindaklanjuti keputusan pemerintah yang menetapkan pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional.
"Untuk memperkuat hari libur nasional tersebut Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah mengeluarkan surat edaran bahwa pada Rabu (9/12) sebagai hari libur nasional baik bagi PNS, perusahaan maupun pelajar," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel Erdian Syahri di Palembang, Senin.
Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumsel.
Surat edaran yang ditandatangi Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki itu sebagai tindak lanjut keputusan Presiden beberapa waktu lalu.
Jadi jajaran pemerintahan, BUMN dan seluruh perusahaan dan lainnya pada pilkada nanti libur.
Dalam surat edaran itu menginstruksikan seluruh unit, organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus selalu siap 24 jam.
Sehubungan itu agar pimpinan unit organisasi bersangkutan mengatur pelaksanaan jam kerja pada hari pelaksanaan pilkada 9 Desember nanti.
Kesemuanya itu agar pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik terutama dalam menyukseskan pilkada.
Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang melaksanakan pilkada yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Penungkal Abab Lematang Ilir, Musirawas dan Musirawas Utara.
"Untuk memperkuat hari libur nasional tersebut Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah mengeluarkan surat edaran bahwa pada Rabu (9/12) sebagai hari libur nasional baik bagi PNS, perusahaan maupun pelajar," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel Erdian Syahri di Palembang, Senin.
Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumsel.
Surat edaran yang ditandatangi Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki itu sebagai tindak lanjut keputusan Presiden beberapa waktu lalu.
Jadi jajaran pemerintahan, BUMN dan seluruh perusahaan dan lainnya pada pilkada nanti libur.
Dalam surat edaran itu menginstruksikan seluruh unit, organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus selalu siap 24 jam.
Sehubungan itu agar pimpinan unit organisasi bersangkutan mengatur pelaksanaan jam kerja pada hari pelaksanaan pilkada 9 Desember nanti.
Kesemuanya itu agar pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik terutama dalam menyukseskan pilkada.
Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang melaksanakan pilkada yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Penungkal Abab Lematang Ilir, Musirawas dan Musirawas Utara.
Pewarta :
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
JPU tuntut Ketua KPU Prabumulih 10 tahun penjara terkait korupsi dana Pilkada
30 March 2026 15:34 WIB
Bupati Lampung Tengah gunakan uang suap untuk lunasi utang bank Pilkada 2024
14 December 2025 8:22 WIB
KPU: Pasangan Joncik-Arifai raih suara terbanyak pada PSU Empat Lawang
25 April 2025 17:08 WIB, 2025
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
Pemprov Sumsel bantu petani jagung tingkatkan produksi, dukung ketahanan pangan
19 May 2026 20:30 WIB