Rakyat terganggu survei elektabilitas pesanan
Sabtu, 20 Juli 2013 12:21 WIB
Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan, rakyat terganggu oleh survei elektabilitas pesanan untuk menggiring pada opini tertentu.
"PPP tidak terganggu oleh survei. Tapi rakyat terganggu dengan survei pesanan yang membolak-balik opini atas nama metoda ilmiah," katanya melalui pesan singkat kepada Antara, Sabtu.
Ia menambahkan, bila hal ini terus dibiarkan, maka rakyat akan terus mendapatkan informasi kehidupan politik nasional dengan cara yang sesat.
Untuk itu, ia mengusulkan agar lembaga survei diakreditasi, sehingga tidak bermain-main dengan opini berbalut metoda ilmiah survei.
"Lembaga survei harus mengakreditasi dirinya dengan kesepakatan yang mereka bangun dalam asosiasi lembaga-lembaga survei," katanya.
Menurut dia, beberapa hal yang perlu diatur lembaga survei, diantaranya kualifikasi para peneliti, periode sampling, jumlah sampel untuk setiap tingkat kepercayaan, metodologi survei, dan akuntabilitas publikasi yang dilakukan.
"Dengan demikian bisa diketahui ke depan, lembaga - lembaga survei yang tidak terakreditasi dapat diabaikan hasilnya. Sementara, lembaga yang terakreditasi, hasil publikasi surveinya bisa diperbandingkan sebagai alat ukur ilmiah," katanya.
Ia menambahkan, untuk mengembalikan kredibilitas lembaga - lembaga survei yang terpuruk akibat publikasi berlebihan dari lembaga - lembaga survei yang tak jelas dengan kualitas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, harus ada survei atas tingkat kepercayaan masyarakat terhadap survei.
"Apakah masyarakat percaya kepada survei, atau masyarakat memang tidak pernah percaya. Ini penting sebagai bentuk kejujuran keberadaan lembaga survei yang mengklaim menggunakan metoda ilmiah dalam cara kerjanya," katanya.
"PPP tidak terganggu oleh survei. Tapi rakyat terganggu dengan survei pesanan yang membolak-balik opini atas nama metoda ilmiah," katanya melalui pesan singkat kepada Antara, Sabtu.
Ia menambahkan, bila hal ini terus dibiarkan, maka rakyat akan terus mendapatkan informasi kehidupan politik nasional dengan cara yang sesat.
Untuk itu, ia mengusulkan agar lembaga survei diakreditasi, sehingga tidak bermain-main dengan opini berbalut metoda ilmiah survei.
"Lembaga survei harus mengakreditasi dirinya dengan kesepakatan yang mereka bangun dalam asosiasi lembaga-lembaga survei," katanya.
Menurut dia, beberapa hal yang perlu diatur lembaga survei, diantaranya kualifikasi para peneliti, periode sampling, jumlah sampel untuk setiap tingkat kepercayaan, metodologi survei, dan akuntabilitas publikasi yang dilakukan.
"Dengan demikian bisa diketahui ke depan, lembaga - lembaga survei yang tidak terakreditasi dapat diabaikan hasilnya. Sementara, lembaga yang terakreditasi, hasil publikasi surveinya bisa diperbandingkan sebagai alat ukur ilmiah," katanya.
Ia menambahkan, untuk mengembalikan kredibilitas lembaga - lembaga survei yang terpuruk akibat publikasi berlebihan dari lembaga - lembaga survei yang tak jelas dengan kualitas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, harus ada survei atas tingkat kepercayaan masyarakat terhadap survei.
"Apakah masyarakat percaya kepada survei, atau masyarakat memang tidak pernah percaya. Ini penting sebagai bentuk kejujuran keberadaan lembaga survei yang mengklaim menggunakan metoda ilmiah dalam cara kerjanya," katanya.
Pewarta : Oleh: Muhammad Arief Iskandar
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hasil survei terbaru sebut 71 persen masyarakat dukung efisiensi anggaran Prabowo
01 June 2025 12:13 WIB
Kasatlantas bantah hasil survei Tomtom Traffic Index yang sebut Palembang Kota termacet
03 February 2025 16:28 WIB, 2025
Tim Kemenkumham Sumsel ikuti rapat percepatan perluasan data responden SPI KPK
16 October 2024 20:44 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
WN Ukraina dituntut 8 bulan penjara akibat biarkan kekasihnya tanam ganja di Bali
20 May 2026 8:18 WIB
MPR RI dorong RUU Obligasi Daerah segera disahkan, perkuat pembiayaan pembangunan
19 May 2026 20:23 WIB