Keluarga korban tidak terima vonis Afriyani
Rabu, 29 Agustus 2012 16:30 WIB
Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani, Afriyani Susanti mendapat pengawalan petugas kepolisian ketika menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (FOTO ANTARA)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Keluarga korban kecelakaan maut di kawasan Tugu Tani Jakarta Pusat Mulyadi berteriak tidak setuju atas vonis 15 tahun penjara untuk Afriyani Susanti setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
"Saya tidak setuju, hukum dia 20 tahun," kata Mulyadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Mulyadi yang merupakan ayah dari korban Buhari langsung berjalan ke depan ruang sidang dan beteriak lantang berkali-kali.
"20 tahun penjara untuk Afriyani," katyanya.
Keluarga korban lainnya Maria yang merupakan kakak kandung korban Akbar turut berteriak meminta keadilan ditegakkan.
"Mana keadilan, jangan main uang," teriak Maria.
Dua anggota keluarga korban lainnya turut berteriak agar Afriyani dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Setelah persidangan, keluarga korban menyerbu mobil yang akan mengantar Afriyani.
Mereka berlarian ke depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghentikan mobil yang membawa Afriyani.
Keadaan sempat ricuh, karena keluarga korban tampak emosional ingin menyerang Afriani.
Namun ratusan aparat berhasil mengendalikan situasi sehingga Afriyani bisa keluar dari PN Jakarta Pusat.
Afriyani dijatuhkan vonis 15 tahun penjara oleh Hakim Ketua Antonius Widyanto.
Dia terbukti melanggar Pasal 311 ayat 4 dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebabkan kecelakaan dengan adanya korban jiwa dan luka.
Sedangkan dakwaan primer pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, Majelis Hakim menyatakan Afriyani tidak terbukti bersalah.
(ANT-SDP-55/Z003)
"Saya tidak setuju, hukum dia 20 tahun," kata Mulyadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Mulyadi yang merupakan ayah dari korban Buhari langsung berjalan ke depan ruang sidang dan beteriak lantang berkali-kali.
"20 tahun penjara untuk Afriyani," katyanya.
Keluarga korban lainnya Maria yang merupakan kakak kandung korban Akbar turut berteriak meminta keadilan ditegakkan.
"Mana keadilan, jangan main uang," teriak Maria.
Dua anggota keluarga korban lainnya turut berteriak agar Afriyani dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Setelah persidangan, keluarga korban menyerbu mobil yang akan mengantar Afriyani.
Mereka berlarian ke depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghentikan mobil yang membawa Afriyani.
Keadaan sempat ricuh, karena keluarga korban tampak emosional ingin menyerang Afriani.
Namun ratusan aparat berhasil mengendalikan situasi sehingga Afriyani bisa keluar dari PN Jakarta Pusat.
Afriyani dijatuhkan vonis 15 tahun penjara oleh Hakim Ketua Antonius Widyanto.
Dia terbukti melanggar Pasal 311 ayat 4 dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebabkan kecelakaan dengan adanya korban jiwa dan luka.
Sedangkan dakwaan primer pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, Majelis Hakim menyatakan Afriyani tidak terbukti bersalah.
(ANT-SDP-55/Z003)
Pewarta :
Editor : AWI-SEO&Digital Ads
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mulai 1 Januari 2025, RS Tugu Jaya OKI resmi layani pasien BPJS Kesehatan
27 December 2024 8:39 WIB, 2024