Info Grafis Antara News Sumsel

Memberantaas Kekerasan Seksual di lembaga pendidikan Kemenag

Memberantaas Kekerasan Seksual di lembaga pendidikan Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 73 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag, 5 Oktober 2022. Peraturan ini meliputi madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan dan jalur pendidikan lainnya.

COPYRIGHT © ANTARA SUMSEL 2024