
Pemerintah batasi kenaikan tarif tiket pesawat domestik, maksimal 13 persen

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa pemerintah membatasi kenaikan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi maksimal sebesar 13 persen guna menjaga mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi nasional.
Menhub di Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah adaptif pemerintah di tengah tekanan global, termasuk kenaikan harga avtur dan gangguan konektivitas akibat penutupan ruang udara di sejumlah negara.
"Pemerintah menetapkan kisaran kenaikan tarif 9 hingga 13 persen untuk kelas ekonomi dan meminta maskapai mematuhi aturan tersebut tanpa mengambil keuntungan berlebihan. Tidak boleh lebih dari itu," tegas Dudy.
Menurut Menhub, stabilitas tarif penerbangan domestik sangat penting agar masyarakat tetap dapat bepergian dengan harga terjangkau. Hal ini dipandang krusial untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata dalam negeri, terutama saat arus wisatawan mancanegara berpotensi menurun akibat dinamika internasional.
Ia merujuk pada pengalaman masa pandemi COVID-19, di mana pasar domestik terbukti menjadi penopang utama atau bantalan bagi sektor pariwisata nasional ketika kunjungan warga asing turun tajam.
"Itu sebabnya kita menjaga kenaikan tiket domestik tidak terlalu tinggi agar masyarakat tetap bisa bepergian. Saat krisis, pasar domestik menjadi bantalan pariwisata," ujarnya.
Terkait isu pembatasan ruang udara oleh negara lain seperti China, Dudy menilai hal tersebut merupakan kebijakan kedaulatan yang harus dipahami. Meskipun berdampak pada penurunan frekuensi penerbangan internasional, Indonesia memilih fokus pada penguatan konektivitas dalam negeri sebagai langkah mitigasi.
Selain pembatasan ruang udara, kenaikan harga avtur global juga menjadi tantangan bagi industri penerbangan. Namun, Menhub berharap kondisi global segera membaik sehingga industri penerbangan internasional dapat pulih kembali sementara pasar domestik terus diperkuat.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
