
KY-MA pecat dan sanksi nonpalu dua hakim karena terbukti selingkuh

Di samping itu, kedua hakim terlapor juga berkeinginan untuk menjaga rumah tangga barunya. Oleh karena itu, MKH menerima sebagian pembelaan para terlapor, tetapi tetap menyatakan keduanya melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Sidang MKH digelar di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (3/3), diketuai oleh Desmihardi dengan anggota terdiri atas Anggota KY Abhan, Williem Saija, dan Setyawan Hartono, serta Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.
Sebelumnya, MKH pada Senin (2/3) juga memecat DD, hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Jawa Timur, karena terbukti menelantarkan istri dan anak serta memalsukan informasi dan data pribadi istrinya untuk perceraian.
Selama 2017 hingga 2020, DD hanya mengirimkan uang empat kali kepada istri dan anaknya, masing-masing satu kali dalam setahun. Oleh karena itu, DD dinilai tidak bertanggung jawab serta tidak menjaga wibawa dan martabat sebagai hakim dalam kehidupan berkeluarga.
Selain menelantarkan istri dan anak, DD juga terbukti memalsukan informasi pribadi dan mengubah data kependudukan istrinya. DD menggunakan surat keterangan “gaib” dalam gugatan cerai. DD mengakui tuduhan itu dengan alasan agar mempercepat proses cerai.
DD juga memalsukan data kartu keluarga, dengan memasukkan nama kedua anaknya. Padahal dalam putusan pengadilan, tidak ada ketentuan mengenai hak asuh anak jatuh ke tangan siapa. DD mengakui tuduhan tersebut dengan alasan untuk melindungi masa depan anak mereka.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Desmihardi membacakan amar putusan atas perkara etik DD.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY-MA pecat dan sanksi nonpalu dua hakim karena terbukti selingkuh
Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
