
KY-MA pecat dan sanksi nonpalu dua hakim karena terbukti selingkuh

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemecatan dan nonpalu kepada dua hakim di Sulawesi Tengah dan Sabang, Aceh, karena terbukti berselingkuh saat masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing.
Kedua hakim dimaksud, yakni hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah berinisial LTS dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun serta hakim Pengadilan Negeri Sabang berinisial DW dijatuhi nonpalu selama dua tahun.
“Memutuskan para terlapor terbukti melanggar Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1 Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Desmihardi yang juga Wakil Ketua KY, seperti keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Dalam pembelaannya, kedua hakim tersebut mengakui dan menyesali perselingkuhan yang terjadi saat keduanya masih berstatus hakim tingkat pertama. Perselingkuhan tersebut, menurut MKH, mencederai kehormatan profesi hakim.
Selain itu, keduanya saat ini telah bercerai dari pasangan masing-masing dan telah menikah pada Oktober 2024. Setelah bercerai, keduanya masih memenuhi tanggung jawab memberi nafkah kepada anak dari pasangan terdahulu serta menjalin komunikasi yang baik.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh mantan pasangan masing-masing yang hadir sebagai saksi meringankan. Terkait hal itu, MKH melihat adanya kesungguhan penyesalan dari kedua terlapor,
Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
