Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Hendra menyebutkan terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.
Hendra mengatakan saat ini Ditressiber Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pelacakan keberadaan terlapor, serta pengumpulan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar buru YouTuber Resbob terkait dugaan ujaran kebencian
