Bea Cukai Sumbagtim selamatkan potensi kerugian negara Rp23,7 miliar

id Bea cukai palembang,Barang bukti,Rokok ilegal

Bea Cukai Sumbagtim selamatkan potensi kerugian negara Rp23,7 miliar

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur Agus Yulianto bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Palembang, Rabu (29/10/2025). (ANTARA/M Mahendra Putra)

Palembang (ANTARA) - Bea Cukai Sumatera Bagian Timur menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp23,7 miliar dari 640 penindakan dengan barang bukti berupa 29,8 juta batang rokok ilegal dan 14 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur Agus Yulianto dalam acara pemusnahan Barang bukti Barang Milik Negara (BMN) di Palembang, Rabu, mengatakan Bea Cukai Sumbagtim telah melakukan penindakan sebanyak 824 selama periode Oktober 2024-September 2025.

Sebanyak 140 penindakan dilakukan di bidang pabean terhadap berbagai barang larangan dan/atau pembatasan untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri.

Di bidang narkotika terdapat 44 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp356,8 miliar, yang diperkirakan menyelamatkan lebih dari 1,3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Bea Cukai Sumbagtim menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium, memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berkeadilan," kata dia.

Hingga kini, empat kasus telah meningkat ke tahap penyidikan dan tiga di antaranya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan, dengan penerimaan negara dari denda mencapai Rp3,45 miliar.

"Tren peningkatan hasil penindakan menunjukkan bahwa strategi pengawasan kami semakin efektif. Kami terus memperkuat operasi darat dan laut, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar peredaran barang ilegal dapat ditekan secara berkelanjutan," ungkap Agus.

Tak hanya itu, Agus menegaskan kinerja pengawasan Bea Cukai Sumbagtim juga tercermin dari hasil penindakan rokok ilegal yang terus meningkat setiap tahun.

Hingga Oktober 2025, total 32,47 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan atau mencapai 118,22 persen dari target tahunan, menunjukkan efektivitas strategi pengawasan yang dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah Sumatera Bagian Timur.

Bea Cukai Sumbagtim juga melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dari seluruh satuan kerja di wilayah Sumatera Bagian Timur. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp19,32 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp10,44 miliar. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman beralkohol, pakaian bekas, dan berbagai barang larangan/pembatasan lainnya.

Dalam acara pemusnahan serentak se-Indonesia itu, dihadiri juga Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejaksaan Negeri Palembang serta jajaran unsur lainnya.

Bea Cukai Sumbagtim mencatat realisasi penerimaan negara sebesar Rp759,05 miliar, atau 190,12 persen dari target APBN tahun 2025. Kontributor terbesar berasal dari Bea Keluar (BK) yang terealisasi 307,57 persen dari target, menandakan penguatan ekspor komoditas unggulan daerah. Selain itu, Bea Masuk (BM) juga menunjukkan tren positif dan berperan menjaga stabilitas penerimaan negara.

Ia mengatakan tambahan penerimaan juga diperoleh dari Audit Kepatuhan dan Penelitian Ulang sebesar Rp48,18 miliar dan Rp183 juta, serta restitusi kepada wajib pungut sebesar Rp24,85 miliar sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keadilan fiskal.

“Kinerja penerimaan ini tidak hanya menggambarkan optimalisasi potensi fiskal, tetapi juga hasil sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mendukung pemulihan serta penguatan ekonomi nasional,” kata Agus.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.