
Pengendali jaringan narkotika di Jambi dituntut hukuman mati

Jambi (ANTARA) - Terdakwa Helen Dian Krisnawati (52) terdakwa narkotika merupakan pengendali jaringan di Provinsi Jambi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dituntut dengan hukuman mati.
JPU Muhammad Asri di hadapan majelis hakim PN Jambi diketuai Dominggus Silaban dengan anggota Oto Edwin dan Deni Firdaus, Kamis menyatakan bahwa terdakwa Helen telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primer pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.
"Menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati dan tetap dalam penjara," kata Asri.
Dalam persidangan terbukti bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa dan hanya hal-hal yang memberatkannya yakni terdakwa adalah pelaku atau pengendali jaringan narkotika dan telah melanggar Undang undang dan selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit belit serta tidak mengakui perbuatannya.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
