
Polres dan Pemkab Banyuasin tingkatkan kordinasi larang musik remix

Palembang (ANTARA) - Polres Ogan Ilir bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) meningkatkan kordinasi untuk melarang pemutaran musik remix sebagai salah satu upaya mengantisipasi dan penanganan peredaran narkoba.
"Keberadaan musik remix dalam pesta rakyat dan hiburan malam seringkali menjadi celah masuknya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan regulasi yang disepakati bersama," kata Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja di Indralaya, Ogan Ilir, Selasa,
Ia menyebutkan beberapa poin penting, yang akan dilakukan yakni meninjau ulang Perda Nomor 4 Tahun 2019, yang akan direvisi sebagai pembaruan dari perda sebelumnya mengenai operasional tempat hiburan.
Pewarta: M. Imam Pramana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
