Logo Header Antaranews Sumsel

KPK periksa mantan anggota DPRD Jambi usut kasus suap pengesahan RAPBD

Kamis, 12 Juni 2025 13:18 WIB
Image Print
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal) (ANTARA/Rio Feisal)

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi 2014-2019 diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, sekaligus pengusaha Paut Syakarin menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.

Uang tersebut diterima anggota DPRD Jambi dalam nominal berbeda yang disesuaikan dengan posisi mereka, yakni mulai dari Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.

Sementara Paut disebut diberikan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi oleh Zumi Zola.

Adapun KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka kasus tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa mantan anggota DPRD Jambi usut kasus suap pengesahan RAPBD

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026