Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengamankan seorang pria berinisial MO (20) karena menganiaya anak kandungnya yang baru berusia 2 bulan hingga babak belur.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan yang bersangkutan atas tindak lanjut laporan ibu kandung korban.
"Yang bersangkutan kami amankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan," kata AK Regi.
Penanganan kasus kini berjalan di bawah kendali Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. Bukti visum serta keterangan saksi-saksi telah dikantongi oleh kepolisian.
Baca juga: Seorang bayi perempuan tergeletak di depan rumah kontrakan di Bekasi