Polisi ringkus pelaku pembakaran dua mobil

id cianjur, polres cianjur, kasus pembakaran, mobil terbakar, cemburu buta, pelaku pembakaran,pelaku ditangkap, dua mobil d

Polisi ringkus pelaku pembakaran dua mobil

Pelaku pembakaran dua mobil di ruko Jalan Siliwangi, Cianjur, Jawa Barat, Iqbal Gandi Siregar diringkus polisi di rumah kontrakan yang tidak jauh dari lokasi ruko, Kamis (3/4/2025). ANTARA/Ahmad Fikri

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukum maksimal penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Kasatreskrim AKP Tono mengungkapkan hasil penyelidikan sementara bahwa kebakaran dua mobil Toyota Avansa bernopol F-1801-WI dan F-1408-PM ada unsur kesengajaan, bukan arus pendek pada kelistrikan dalam mobil.

Setelah penyelidikan, lanjut dia, ada dua mobil yang terbakar. Satu mobil terbakar di bagian kap mesin, sedangkan satunya lagi sebagian besar terbakar.

Setelah memintai keterangan saksi dan melihat rekaman kamera pengawas, pihaknya melihat seorang pria menghampiri mobil sebelum api menyala dan membakar ban bekas di dekat mobil sehingga api dengan cepat membesar, lalu membakar dua unit mobil yang terparkir.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mendalami kasus lebih lanjut terkait dengan pembakaran mobil yang biasa diparkir pemilik di area ruko, Jalan Siliwangi tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus pelaku pembakaran dua mobil di Cianjur