"Untuk barang yang diambil pelaku ini yaitu berbagai macam perabotan yang ada di dalam rumah tersebut yaitu kulkas, AC baik indoor maupun outdoor, pintu, dan beberapa barang lainnya," ujarnya.
Pelaku sempat buron selama sekitar tiga bulan sejak korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (4/1).
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, pelaku dari kejadian tersebut dapat kita amankan di bulan Maret 2025," ujarnya.
Saat ini, pelaku SPA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap sekuriti rumah yang curi kulkas dan AC di Jaksel