Polres Muba fasilitasi pengamanan penggeledahan kantor PUPR oleh KPK

id Geledah KPK di Muba,Polres Musi Banyuasin,Korupsi di Muba

Polres Muba fasilitasi pengamanan penggeledahan kantor PUPR oleh KPK

Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan memfasilitasi pengamanan geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  (ANTARA/ Istimewa)

Palembang (ANTARA) - Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan memfasilitasi pengamanan geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho dikonfirmasi dari Palembang, Selasa, membenarkan geledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin APBD 2018.

"Ya benar, Polres melaksanakan pengamanan," katanya.

Ia menambahkan geledah yang dilakukan dari pagi hingga sore itu berjalan tertib tanpa ada kendala.

Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang- Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Penggeledahan tersebut dimulai pada Selasa pagi dan rampung pada Selasa sore. Dalam kegiatan penyidikan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang selanjutnya akan di analisis untuk kemudian disertakan ke dalam berkas penyidikan.

"Hasil penggeledahan didapatkan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan," ujarnya

Tessa mengatakan dalam perkara tersebut penyidik KPK belum menetapkan tersangka karena penyidikan tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut penyidik KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.