Dia mengemukakan, kasus pertama adalah perihal penusukan oleh dua orang tak dikenal terhadap Ketua LSM RIB OKU, Leo Nardo yang terjadi pada November 2024.
"Padahal tersangkanya sudah ada. Namun, Polres tidak berani menangkapnya," katanya.
Kasus kedua adalah tentang aksi pemukulan yang dilakukan sekelompok warga di wilayah Kecamatan Lubuk Batang terhadap tim kampanye pasangan calon bupati OKU nomor urut 2 pada Pilkada 2024.
"Pelakunya ada dan kasusnya jelas-jelas masuk ke ranah pidana, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan," jelasnya.
Sedangkan kasus ketiga terkait ulah sekelompok oknum yang mengatasnamakan lembaga pemantau pemilu yang nekat masuk ke dalam rumah tim kampanye BERTAJI di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat tanpa izin terlebih dahulu.
"Khusus kasus yang satu ini di SP3 kan oleh penyidik. Padahal unsur pidananya ada," ungkapnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Paslon BERTAJI, Rahmat Hidayat yang menyempatkan diri ikut demo juga mendesak agar Polres OKU membuka lagi kasus di Desa Pusar yang saat ini statusnya sudah SP3 oleh penyidik Polres OKU.
"Kasus ini ada unsur pidananya, jadi kami heran kenapa dihentikan penyidikannya," kata Rahmad.
Kabag Ops Polres OKU Kompol Sulis Pujiono menyampaikan bahwa pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang dikeluhkan tersebut.
"Kami akan bersikap profesional dan bertindak sesuai prosedur dalam menangani kasus-kasus tersebut," tegas dia.
Polres OKU diminta tuntaskan kasus mangkrak
Masa aksi demo melakukan unjuk rasa di Mapolres OKU, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana)
