Lebih lanjut Ainul mengatakan pelaporan gratifikasi tersebut adalah bentuk komitmen Nasaruddin Umar dalam membangun Kementerian Agama yang bersih dan bebas dari segala bentuk praktik dan prilaku koruptif.
"Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance," ujar Ainul.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menyatakan akan menggandeng KPK untuk memberikan pendampingan dan mengawasi berbagai program Kementerian Agama.
Jajaran Kementerian Agama juga telah mengadakan pertemuan dengan KPK untuk berdiskusi soal pencegahan korupsi dan membangun instansi yang bebas dari korupsi.
Dalam kesempatan itu Menag juga mengatakan akan mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan KPK soal pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Insyaallah MoU yang pernah kita tandatangani bersama bisa kita aktifkan kembali, sehingga harapan masyarakat terhadap kementerian agama, menghendaki pembersihan, kemudian efektivitas dan efisien bisa terwujudkan," kata Menag di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menag Nasaruddin Umar laporkan penerimaan gratifikasi ke KPK
Berita Terkait
MA dukung penuh proses hukum terhadap tiga hakim PN Surabaya
Senin, 28 Oktober 2024 16:00 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara terbukti terima gratifikasi MA
Selasa, 15 Oktober 2024 15:21 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba bantah lakukan pencucian uang saat beli mobil mewah dan tanah
Selasa, 17 September 2024 15:15 Wib
Kaesang sebut kedatangannya ke KPKkarena inisiatif pribadi
Selasa, 17 September 2024 12:39 Wib
KPK siapkan surat undangan klarifikasi untuk Kaesang terkait dugaan gratifikasi
Jumat, 30 Agustus 2024 15:44 Wib