KPKpanggil analis trading Pertamina soal pengadaan gas alam cair

id KPK,Korupsi LNG,Pertamina,korupsi pengadaan LNG

KPKpanggil analis trading Pertamina soal pengadaan gas alam cair

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Analyst Trading/Market Research liquefied natural gas (LNG) Trading PT Pertamina 2012-2014 Dendy Romulo Ritonga (DRR) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama FA dan DRR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut informasi yang dihimpun saksi lainnya adalah Junior Trader LNG Trading 2013-2015 Farizka Ariesta (FA).

Pemeriksaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dalam kurun waktu 2011—2014.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah memanggil beberapa saksi yang merupakan pejabat Pertamina di periode terjadi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Salah satunya adalah Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013-2014 A. Edy Hermantorom yang didalami soal pengadaan LNG tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS (rapat umum pemegang saham).