Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Analyst Trading/Market Research liquefied natural gas (LNG) Trading PT Pertamina 2012-2014 Dendy Romulo Ritonga (DRR) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama FA dan DRR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut informasi yang dihimpun saksi lainnya adalah Junior Trader LNG Trading 2013-2015 Farizka Ariesta (FA).
Pemeriksaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dalam kurun waktu 2011—2014.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah memanggil beberapa saksi yang merupakan pejabat Pertamina di periode terjadi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Salah satunya adalah Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013-2014 A. Edy Hermantorom yang didalami soal pengadaan LNG tanpa ada izin dan persetujuan komisaris dan RUPS (rapat umum pemegang saham).
Berita Terkait
Kapolri sampaikan materi strategi pemberantasan korupsi di retret
Jumat, 25 Oktober 2024 20:42 Wib
Anggota kabinet pakai loreng komcad ikut pembekalan cegah korupsi
Jumat, 25 Oktober 2024 8:01 Wib
KPK dalami soal kelayakan kapal yang diakusisi PT ASDP
Rabu, 23 Oktober 2024 10:45 Wib
KPK: Pemberantasan korupsi tidak tumpang tindih dengan Kortastipidkor
Jumat, 18 Oktober 2024 15:50 Wib
KPK panggil eks Komisaris Pertamina Edy Hermantoro
Kamis, 17 Oktober 2024 16:38 Wib
KPK panggil Siman Bahar terkait penyidikan korupsi PT Antam
Kamis, 17 Oktober 2024 14:23 Wib
Mentan Amran copot jabatan pegawai Kementan karena korupsi
Kamis, 17 Oktober 2024 12:46 Wib
KPK panggil pegawai Basarnas dan BPN terkait korupsi truk
Senin, 14 Oktober 2024 14:11 Wib