Imigrasi Palembang sosialisasikan keunggulan e-Paspor

id paspor,e-paspor, imigrasi palembang, imigrasi, kemenkumham, kemenkumham.su.sel, hari pengayoman, pengayoman, pnbp, pener

Imigrasi Palembang sosialisasikan  keunggulan e-Paspor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza. (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Selain itu pemilik e-Paspor bisa lebih mudah dalam mengajukan permohonan pembuatan visa di kedutaan negara yang akan dikunjungi, seperti visa ke Jepang.

Persyaratan dan proses penerbitan dokumen keimigrasian itu sama seperti paspor biasa selama ini yakni membawa dokumen asli dan salinannya seperti akte lahir atau ijazah dan buku nikah, e-KTP, dan kartu keluarga.

Mengenai biaya pembuatan paspor elektronik Rp650.000 atau sedikit lebih besar dari paspor biasa yang hanya Rp350.000.

Sedangkan untuk proses penyelesaian pembuatan e-Paspor sama seperti paspor biasa membutuhkan waktu tiga hari kerja setelah foto dan pembayaran melalui bank atau ATM serta kantor pos.

Bagi masyarakat/pemohon menginginkan pembuatan paspor selesai pada hari itu juga, kata dia, Imigrasi Palembang menyediakan fasilitas percepatan pembuatan paspor satu hari selesai dengan penambahan biaya PNBP Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Ia mengatakan permintaan paspor elektronik mulai meningkat cukup tinggi pada 2022. Berdasarkan data pada 2021 permohonan pembuatan paspor elektronik tercatat hanya 1.396 orang meningkat 145 persen pada tahun 2022 menjadi 3.422 orang.

Sementara berdasarkan data semester I 2024 ini, permintaan penerbitan paspor elektronik di Kantor Imigrasi Palembang mencapai 15.194 orang atau hampir mendekati jumlah permintaan paspor biasa yang mencapai 16.766 orang.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mendorong Kantor Imigrasi Palembang dan Imigrasi Muara Enim terus melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan berbagai inovasi.

Dengan peningkatan pelayanan diharapkan permohonan pembuatan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya meningkat yang diiringi peningkatan PNBP. Sesuai data, PNBP dari pelayanan paspor di dua kantor imigrasi tersebut sejak Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp19 miliar lebih.

"Penerimaan negara tersebut diperoleh dari pelayanan penerbitan paspor baru dan penggantian buku atau perpanjangan masa berlaku di Kantor Imigrasi Palembang sekitar 31 ribu paspor dan Kantor Imigrasi Muara Enim 12.000 paspor," kataIlham Djaya.