Palembang (ANTARA) - Sebanyak 28 satuan kerja (satker) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengikuti pendampingan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) hingga 12 Juli 2024.
"Pendampingan penyusunan SAKIP itu dirangkaikan dengan Rapat Monev Capaian Kinerja Semester I Tahun 2024, dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam menyusun dan menerapkan SAKIP pada satker, serta untuk memonitor dan mengevaluasi capaian kinerja kurun waktu tersebut," kata
Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, monev tersebut penting dilakukan untuk menilai sejauh mana capaian target kinerja atas perjanjian kinerja Semester I (Januari-Juni 2024), sedangkan evaluasi SAKIP memberikan kesempatan bagi satker/UPT untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik (best practice) dalam penerapan sistem itu.
"Penyusunan SAKIP dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari penilaian mandiri yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja, dilanjutkan dengan penilaian Kanwil terhadap UPT dan Sekjen menilai Kanwil, serta evaluasi akhir oleh Tim Inspektorat Jenderal," ujar Rahmi.
Sementara Inspektur Wilayah V Kemenkumham Pria Wibawa ketika membuka kegiatan tersebut memberikan arahan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait implementasi SAKIP.
Dalam penyusunan SAKIP khususnya pada perencanaan kinerja perlu dilakukan dengan prinsip atau kriteria SMART, kemudian mengupayakan capaian target kinerja sesuai rencana.
"Saya minta satker senantiasa melakukan pemantauan terhadap capaian kinerja secara berkala dan menetapkan strategi serta kebijakan dalam mencapai target yang belum atau masih perlu ditingkatkan. Kita juga perlu menyajikan laporan kinerja (LKjIP) secara memadai dan akuntabel," jelas Inspektur Pria Wibawa.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menambahkan, SAKIP merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran, dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, kata Kakanwil Ilham.
Berita Terkait
Tim Kemenkumham Sumsel lakukan studi tiru ke Lapas Yogyakarta
Rabu, 9 Oktober 2024 20:12 Wib
Pemkab OKU wujudkan birokrasi transparan
Kamis, 3 Oktober 2024 13:42 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan pendampingan penyusunan SAKIP
Senin, 8 Juli 2024 6:31 Wib
Sekda OKU akui kinerja instansi belum maksimal
Rabu, 16 September 2020 20:39 Wib
Pemkab Muratara optimis raih predikat maksimal SAKIP 2019
Senin, 28 Januari 2019 20:22 Wib
Syafruddin klaim "SAKIP" cegah pemborosan Rp64,8 triliun
Senin, 28 Januari 2019 16:26 Wib