Dokter: Kecanduan judi daring seperti kecanduan zat adiktif
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Marzoeki Mahdi, Nova Riyanti Yusuf mengatakan gangguan perjudian daring atau online diklasifikasikan dalam kategori yang sama dengan kecanduan penggunaan zat, berdasarkan penelitian yang menunjukkan banyak kesamaan gangguan antara keduanya.
Nova menjelaskan fenomena itu diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gangguan perjudian.
Dalam keterangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima di Jakarta, Rabu, dia menjelaskan kecanduan judi daring adalah kondisi ketika perilaku tersebut sudah menjadi candu dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.
Adapun gangguan itu, kata dia, ditandai dengan pola perilaku perjudian yang berulang dan terjadi baik secara luring maupun daring. Merujuk pada DSM-5, kriteria diagnostik gangguan ini, antara lain seseorang akan merasa gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi atau berhenti bermain judi.
Nova menjelaskan fenomena itu diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gangguan perjudian.
Dalam keterangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima di Jakarta, Rabu, dia menjelaskan kecanduan judi daring adalah kondisi ketika perilaku tersebut sudah menjadi candu dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.
Adapun gangguan itu, kata dia, ditandai dengan pola perilaku perjudian yang berulang dan terjadi baik secara luring maupun daring. Merujuk pada DSM-5, kriteria diagnostik gangguan ini, antara lain seseorang akan merasa gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi atau berhenti bermain judi.