BKSDA mankan burung endemik di kantong plastik dari warga

id BKSDA Maluku,Ambon,satwa endemik maluku,satwa dilindungi,berita palembang, berita sumsel,Bayan Hijau,Eclectus Rotatus

BKSDA mankan burung endemik di kantong plastik dari warga

Seekotr burung endemik Maluku Bayan Hijau di dalam karton terbungkus kantong plastik milik penumpang kapal, diamankan polisi kehutanan BKSDA Maluku, di Ambon, Kamis (20/6/2024). ANTARA/Winda Herman.

“Dari hasil pengamatan diketahui burung tersebut masih anakan dan dalam keadaan sehat,” ucap Seto.

Menurut Seto, satwa liar, khususnya jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain, sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan, baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.

Ia juga berharap bagi masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun pihak kepolisian.

“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan ataupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut pada masa kini ataupun masa yang akan datang,” ucap Seto.

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku amankan burung endemik di kantong plastik dari warga