
22 orang pemegang visa nonhaji dideportasi dan diblokir 10 tahun
Jumat, 31 Mei 2024 16:53 WIB

"Kami sudah sampaikan ke jamaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda," kata dia.
Sementara nasib dua orang lainnya yang merupakan koordinator, masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Sesuai ketentuan mereka akan kena denda 50 ribu riyal, tahanan enam bulan dan banned 10 tahun.
"Proses hukumnya masih berjalan," kata dia.
Yusron mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bersama, utamanya bagi jamaah non visa haji dan agen perjalanan, untuk jangan mencoba-coba hal serupa.
"Imbauannya berhajinya dengan jalan yang benar. Kata menteri haji, kan, kalau pakai visa nonhaji hanya tidak sesuai syariat," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 22 orang pemegang visa nonhaji dideportasi dan diblokir 10 tahun
Pewarta: Asep Firmansyah
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
