22 orang pemegang visa nonhaji dideportasi dan diblokir 10 tahun

id Visa non haji, visa haji, jamaah haji, bir ali,berita palembang, berita sumsel

22 orang pemegang visa nonhaji dideportasi dan diblokir 10 tahun

Ilustrasi - Umat Islam melaksanakan tawaf jelang berlangsung peristiwa Rashdul Qiblah atau waktu matahari tepat di atas Kakbbah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (27/5/2024). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Yusron mengatakan ke-22 orang itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Tanah Air pada Sabtu pukul 23.00 Waktu Arab Saudi.

"Kami sudah sampaikan ke jamaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda," kata dia.  

Sementara nasib dua orang lainnya yang merupakan koordinator, masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Sesuai ketentuan mereka akan kena denda 50 ribu riyal, tahanan enam bulan dan banned 10 tahun.   

"Proses hukumnya masih berjalan," kata dia.  

Yusron mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bersama, utamanya bagi jamaah non visa haji dan agen perjalanan, untuk jangan mencoba-coba hal serupa.

"Imbauannya berhajinya dengan jalan yang benar. Kata menteri haji, kan, kalau pakai visa nonhaji hanya tidak sesuai syariat," kata dia.  

 Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 22 orang pemegang visa nonhaji dideportasi dan diblokir 10 tahun