Polda Sumsel siap tindak "illegal refinery" di Kabupaten Muba

id Polda Sumsel,Minyak Illegal,Minyak mentah

Polda Sumsel siap tindak "illegal refinery" di  Kabupaten Muba

Kepala Polda Sumsel Irjen Pol Rachmad A Wibowo. ANTARA/ M IMAM PRAMANA.

Palembang (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menegaskan pihaknya siap menindak aktifitas "illegal refinery" selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
 
Kepala Polda Sumsel Irjen Pol Rachmad A Wibowo di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba, Polda Sumsel beserta jajaran akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku illegal refinery dan illegal drilling.
 
"Selagi belum adanya ketetapan terhadap legalisasi sumur-sumur minyak ilegal kami Polda Sumsel dan jajaran akan tetap melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal. Dan akan terus menangkap dan menindak terutama terhadap gudang dan refinery ilegal," tegasnya.
 
Menurutnya dalam membahas persoalan aktifitas illegal refinery pihaknya sudah sering melakukan rapat baik tingkat pemerintah provinsi, pemerintah daerah Muba, dan Polda Sumsel. Namun sepertinya kegiatan illegal refinery semakin masif di wilayah ini.
 
"Korwas SKK Migas dan jajaran terkait, termasuk dengan Polda Sumsel sudah beberapa kali bertemu, namun berulang kali pula terjadi dampak dari illegal drilling dan illegal refinery ini. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengaku Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang melegalkan sumur-sumur tua," katanya.
  Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi Pengawas (TA Korwas) Bidang Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan Korwas SKK Migas diutus dan melihat kondisi di lapangan, selama ini harus diakui Polda Sumsel dan jajaran telah melaksanakan penindakan dan upaya penegakan hukum yang cukup banyak terhadap refinery ilegal ini.
 
Kemudian karena sudah sangat masif serta memberikan efek negatif berganda sehingga masuk dalam kategori bencana kemanusiaan lantaran mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.