Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi Pengawas (TA Korwas) Bidang Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan Korwas SKK Migas diutus dan melihat kondisi di lapangan, selama ini harus diakui Polda Sumsel dan jajaran telah melaksanakan penindakan dan upaya penegakan hukum yang cukup banyak terhadap refinery ilegal ini.
Kemudian karena sudah sangat masif serta memberikan efek negatif berganda sehingga masuk dalam kategori bencana kemanusiaan lantaran mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.