Kemenkumham Sumsel: Notaris berperan cegah TPPU

id Kemenkumham Sumsell, notaris, tppu, cegah TPPU, pencucian uang, peran notaris

Kemenkumham Sumsel: Notaris berperan cegah TPPU

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya dalam kegiatan sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum di Palembang (ANTARA/HO/23)

Palembang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ilham Djaya mengatakan notaris berperan mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Notaris berperan mencegah TPPU dengan berpartisipasi aktif melaporkan indikasi tindak pidana pencucian uang dalam korporasi," kata Kakanwil Ilham Dyaya di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, saat ini korporasi sering disalahgunakan dalam tindak pidana kasus pencucian uang, terorisme, dan korupsi dalam menyembunyikan identitas pelaku serta hasil kegiatannya.

Notaris sebagai pihak yang berperan dalam membuat akta pendirian korporasi juga memiliki tugas untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan pemilik manfaat dalam pendirian korporasi.

"Transparansi pemilik manfaat atas korporasi sangat berkaitan dengan investasi. Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat, terkini, dan transparan terkait pemilik manfaat," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah mendorong kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor yang akan berusaha dan menanamkan modalnya di Tanah Air.

Untuk itu, kemudahan berinvestasi yang diberikan pemerintah jangan sampai dijadikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengambil keuntungan pribadi.

Hal ini dapat diatasi dengan pengungkapan pemilik sesungguhnya dari korporasi yang akan melakukan investasi, yang mana kelak akan menutup potensi celah tindak kejahatan, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme dan lainnya.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa masih minim sekali pelaporan 'Beneficial Ownership -BO (pemilik manfaat) oleh korporasi, notaris, atau pihak yang dikuasakan.

Berdasarkan data per 31 Desember 2023, terdapat 2.767.444 korporasi (PT, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma dan lainnya). Berdasarkan angka tersebut hanya 1.033.821 atau 37,36 persen korporasi yang melakukan pelaporan pemilik manfaat.

Sementara di Sumsel sendiri, lanjut Ilham, dari total 35.674 korporasi, yang mengisi pelaporan pemilik manfaat hanya 26,90 persen.

Hal ini menjadi atensi penting mengingat pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Atas Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, kata Kakanwil Ilham.

Untuk meningkatkan partisipasi dan peran notaris mencegah TPPU, permasalahan tersebut disosialisasikan dalam kegiatan Layanan Administrasi Hukum Umum mengenai 'Beneficial Ownership (BO)' dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di salah satu hotel di Palembang yang berlangsung pada 5 - 7 Februari 2024.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati selaku Ketua Pelaksana Kegiatan itu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh 100 peserta.

Peserta kegiatan tersebut terdiri dari notaris yang tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sumsel, serta Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris, jelas Ika Ahyani.