Peneliti: Persoalan pajak hiburan harus disikapi dengan bijak

id Kota Malang, PPKE UB,PPKE FEB UB, Peneliti UB, Pajak Hiburan

Peneliti: Persoalan pajak hiburan harus disikapi dengan bijak

Ilustrasi pajak. Pixabay.com.

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya menyatakan terkait persoalan penerapan pajak hiburan mulai dari 40 persen hingga 75 persen harus disikapi dengan bijak.

Peneliti senior PPKE FEB Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso kepada ANTARA di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa perlu ada diskusi mendalam antara pemerintah dengan para pelaku usaha untuk menentukan tarif pajak yang tidak merusak iklim usaha.

"Tentunya harus disikapi dengan bijak. Berembug bareng antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha harus dilakukan untuk dapat menentukan tarif yang tidak destruktif terhadap iklim usaha yang kondusif," kata Joko Budi.