Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya menyatakan terkait persoalan penerapan pajak hiburan mulai dari 40 persen hingga 75 persen harus disikapi dengan bijak.
Peneliti senior PPKE FEB Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso kepada ANTARA di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa perlu ada diskusi mendalam antara pemerintah dengan para pelaku usaha untuk menentukan tarif pajak yang tidak merusak iklim usaha.
"Tentunya harus disikapi dengan bijak. Berembug bareng antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha harus dilakukan untuk dapat menentukan tarif yang tidak destruktif terhadap iklim usaha yang kondusif," kata Joko Budi.
Berita Terkait
Sembilan oknum pesilat di Malang keroyok remaja hingga tewas
Kamis, 12 September 2024 18:12 Wib
Kekerasan guru kepada peserta didik terjadi di Malang, berikut kata KPAI
Selasa, 6 Agustus 2024 0:06 Wib
Merajut budaya tradisional di Malang, Sanggar Murtitomo dan dukungan PT Ekamas Fortuna
Rabu, 10 Juli 2024 13:31 Wib
Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan 600 meter di atas puncak
Rabu, 19 Juni 2024 9:28 Wib
Palembang BSB kalah dari Jakarta Pertamina
Minggu, 16 Juni 2024 20:44 Wib
Bus rombongan siswa sturdy tour kecelakaan di tol jatim, ini pejelasan pihak sekolah
Rabu, 22 Mei 2024 21:00 Wib
Dua bocah tewas terseret arus Sungai Amprong Kota Malang
Selasa, 21 Mei 2024 22:13 Wib
Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan 600 meter
Rabu, 8 Mei 2024 11:46 Wib