Sebelumnya, korban bernama Iyus melaporkan Rihana ke Polsek Kebayoran Baru pada 15 Januari 2023.
Rihana menyewa mobilnya sejak 2018 kepada korban atas nama Iyus. Dia menyewa mobil dengan biaya Rp6,5 juta per bulan. Namun, setelah Desember 2022, Rihana menghilang tak menyelesaikan uang sewa mobil dan membawa lari mobilnya.
Namun Rihana tak kunjung datang dan beriktikad baik. Hingga pada Januari 2023, Iyus melaporkan Rihana ke Polsek Kebayoran Baru.
Adapun tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka penipuan reseller ponsel, si kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7).
Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah menerima 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar.
Polisi juga telah menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada, Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler, Rihana dan Rihani.
Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat ini si kembar Rihana dan Rihani sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Mereka juga dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnisnya lewat media sosial.