
Pengadilan vonis seumur hidup Ecky 'Si Pemutilasi'
Senin, 18 September 2023 17:31 WIB

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana.
Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
