Pengadilan vonis seumur hidup Ecky 'Si Pemutilasi'

id Vonis seumur hidup,Pelaku mutilasi,Ecky Si Pemutilasi,Kabupaten Bekasi,Sidang bacaan vonis,Pengadilan Negeri Cikarang

Pengadilan vonis seumur hidup Ecky 'Si Pemutilasi'

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) pada sidang pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ecky Listhianto (38) 'Si Pemutilasi korban bernama Angela Hendriati (54) pada agenda pembacaan vonis, Senin.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.