Kemenkumham Sumsel lakukan pengawasan bantuan hukum di Pagaralam

id Kemenkumham Sumsel, pengawasan, lbh, bantuan hukum, bantuan hukum gratis, pagaralam,pengawasan bantuan hukum

Kemenkumham Sumsel lakukan  pengawasan bantuan hukum di Pagaralam

Tim Kemenkumham Sumsel melakukan pengawasan bantuan hukum. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Kegiatan diawali dengan melakukan wawancara dan pengisian kuesionser penilaian kualitas layanan bantuan hukum terhadap enam warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam yang mendapatkan pendampingan bantuan hukum gratis dari LBH Sumsel Cabang Pagaralam, katanya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan pengawasan bantuan hukum gratis itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Pagaralam tertib administrasi dan tertib prosedur.

"Saya mengapresiasi langkah konkret dari Bidang Hukum Kemenkumham Sumsel melakukan pengawasan bantuan hukum gratis sebagai perwujudan acces to justice (akses terhadap keadilan)," ujar Ilham.

Mengutip pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ilham Djaya menekankan kepada jajarannya untuk memastikan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecuali.  Sementara Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing menambahkan pengawasan bantuan hukum tingkat daerah di Kota Pagaralam dimaksudkan untuk memastikan pemberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin berjalan dengan baik sesuai ketentuan.

Kegiatan diawali dengan melakukan wawancara dan pengisian kuesionser penilaian kualitas layanan bantuan hukum terhadap enam warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagaralam yang mendapatkan pendampingan bantuan hukum gratis dari LBH Sumatera Selatan Cabang Pagar Alam.

“Berdasarkan hasil pengawasan tim kami beberapa hari ini, program bantuan hukum gratis di Pagaralam berjalan sesuai ketentuan dan memiliki dampak langsung kepada masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan," ujar Ave.