Jakarta (ANTARA) - Kewenangan pemerintah daerah (pemda) menaikkan harga eceran tertinggi (HET) LPG bersubsidi 3 kilogram di daerah dipertanyakan karena ditengarai memberatkan masyarakat dan tidak berdampak terhadap berkurangnya beban subsidi pada APBN.
"Harusnya kenaikan HET LPG oleh pemda berdasarkan persetujuan resmi DPRD dan atas pertimbangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Adapun kewenangan pemda mengatur HET LPG bersubsidi terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG). Pasal 24 ayat (4) Permen ini menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) berhak menetapkan harga eceran tertinggi LPG tertentu untuk pengguna LPG tertentu pada titik serah di sub penyalur LPG tertentu.
Sofyano mengakui pemda memang punya kewenangan menaikkan HET LPG subsidi di daerahnya, tapi pemda sendiri seharusnya punya kepekaan sosial ekonomi dan paham benar apa dampaknya terhadap rakyat pengguna LPG subsidi dengan kenaikan HET LPG.
Menurut dia, kewenangan tersebut menjadi penyebab naiknya harga eceran nyata di masyarakat sebagaimana dinyatakan oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM belum lama ini.
Berita Terkait
Pupuk Indonesia sosialisasi penambahan alokasi pupuk subsidi wilayah Sumsel
Senin, 6 Mei 2024 23:14 Wib
Pertamina jamin pasokan "Si Melon" di OKU aman
Senin, 6 Mei 2024 23:35 Wib
Menko Luhut sebut pemerintah hitung subsidi BBM bioetanol
Jumat, 3 Mei 2024 13:17 Wib
Pertamina sebut stok LPG di Waykanan Lampung tetap aman
Minggu, 21 April 2024 9:47 Wib
Pertamina beri sanksi SPBU di Muara Enim terkait penyalahgunaan BBM subsidi
Senin, 1 April 2024 19:20 Wib
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Disperindag Muara Enim subsidi harga berandil turunkan harga sayur mayur
Kamis, 21 Maret 2024 12:26 Wib
Pemkab Muara Enim gelar subsidi harga ikan di pasar tradisional
Minggu, 17 Maret 2024 16:33 Wib