Menkopolhukam Mahfud MD: Status Ponpres Al Zaytun dalam pembinaan
Makassar (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan kasus polemik Pondok Pesantren Al Zaytun masih berstatus dalam pembinaan dan tidak akan dibubarkan atau ditutup.
"Untuk Al Zaytun sudah ditangani. Al Zaytun itu pondok pesantrennya kita, mari kita jaga dan bina agar terus berkembang. Karena sebagai pondok pesantren dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Forum Koordinasi Setra Gakkumdu Pemilu Wilayah Sulawesi di hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini, sebagai pondok pesantren dan sekolah-sekolah, tidak ada indikasi mencetak lulusan yang melanggar hukum, sehingga masih akan dibina agar dapat lebih baik.
"Semuanya baik-baik saja. Tetapi pengelolanya yang bernama Panji Gumilang (diproses hukum)," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menekankan. Ia mengatakan memang ada beberapa permasalahan hukum yang diindikasikan melanggar aturan oleh pemimpin Ponpres Al Zaytun, Panji Gumilang. Namun demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan di tingkat penegak hukum.
"Untuk Al Zaytun sudah ditangani. Al Zaytun itu pondok pesantrennya kita, mari kita jaga dan bina agar terus berkembang. Karena sebagai pondok pesantren dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Forum Koordinasi Setra Gakkumdu Pemilu Wilayah Sulawesi di hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini, sebagai pondok pesantren dan sekolah-sekolah, tidak ada indikasi mencetak lulusan yang melanggar hukum, sehingga masih akan dibina agar dapat lebih baik.
"Semuanya baik-baik saja. Tetapi pengelolanya yang bernama Panji Gumilang (diproses hukum)," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menekankan. Ia mengatakan memang ada beberapa permasalahan hukum yang diindikasikan melanggar aturan oleh pemimpin Ponpres Al Zaytun, Panji Gumilang. Namun demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan di tingkat penegak hukum.