Medan (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, memvonis terdakwa Candra Saputra alias Carles selama seumur hidup dalam perkara mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram.
"Menjatuhkan terdakwa Candra Saputra alias Carles dengan hukuman seumur hidup," ujar Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha di PN Medan.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut majelis hakim, terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman seberat 19 kilogram.
"Hal yang memberatkan tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa, sementara hal yang meringankan menyesali perbuatannya," ucapnya.
Berita Terkait
Pengedar 1,9 kg sabu dan ribuan butir ekstasi di Banten diringkus
Rabu, 18 Desember 2024 2:00 Wib
Polres OKU ringkus bandar narkoba dan sita 12 paket sabu
Senin, 16 Desember 2024 21:02 Wib
Tersangka sabu dijerat hukuman bui seumur hidup
Minggu, 1 Desember 2024 15:10 Wib
Polda Sumsel musnahkan 2.72 kilogram sabu dan 670 butir ekstasi
Jumat, 22 November 2024 14:22 Wib
Polres OKU tangkap bandar dan sita sembilan paket narkoba
Minggu, 10 November 2024 12:11 Wib
Tas tak bertuan berisi 9 kilogram sabu di Karimun
Jumat, 25 Oktober 2024 0:30 Wib
2 terdakwa narkotika 33,6 kilogram terancam hukuman mati
Selasa, 22 Oktober 2024 11:00 Wib
Petugas Lapas Kayu Agung kembali gagalkan penyelundupan narkoba
Jumat, 18 Oktober 2024 21:38 Wib