Begal payudara dijerat pasal berhukuman sembilan tahun

id berita sumut,begal payudara,berita medan terkini,begal payudara di taput terancam sembilan tahun

Begal payudara dijerat pasal berhukuman sembilan tahun

Seorang tersangka OM (kanan), pembegal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum, ditahan di Polres Tapanuli Utara. ANTARA/HO-Humas Polres Taput

Medan (ANTARA) - Aksi pelaku pelecehan terhadap perempuan mendapat ancaman hukuman cukup tinggi 

Perlakuan tak terpuji itu  tersebut dapat mengakibatkan trauma bagi korbannya.

Seorang tersangka OM (46), pembegal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara terancam hukuman sembilan tahun.

"Pembegal payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, diwakili Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, dalam keterangan, Jumat.

Zuhatta menyebutkan tersangka OM, warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, di loket KBT Tarutuñg, Selasa (23/5).

Korban JH (31), warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara melaporkan kejadian pembegalan payudara ke polres setempat, Selasa, 23 Mei 2023.

"Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu JH menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung," ujarnya.