Polisi simpulkan kematian mahasiswi USU bunuh diri minum sianida
Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyimpulkan bahwa penyebab kematian Mahira Dinabila, mahasiswi Universitas Sumatera Utara (USU), karena melakukan bunuh diri dengan cara meminum racun sianida.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Besar Medan.
"Penyelidikan untuk mengungkap kasus kematian Mahira ini telah dilaksanakan secara maksimal dan tuntas," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Sumaryono dalam keterangannya di Medan, Rabu.
Ia menyebutkan polisi sudah mengumpulkan para saksi dan barang bukti serta diuji oleh beberapa ahli. "Kemudian hasil uji tersebut, diuji kembali saat gelar perkara pada hari Kamis (14/9) yang kita sepakati dan disimpulkan bahwa kasus ini adalah kematian bunuh diri," ucapnya.
Sumaryono mengatakan sejak kasus ini ditangani pada bulan Mei 2023 setelah adanya temuan mayat korban di Kompleks Rivera Blok MCL No 162, Kecamatan Medan Amplas, Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan telah melaksanakan penyelidikan secara intensif dan komperhensif untuk mengungkap kasus tersebut.
"Dari kasus ini, Polrestabes di-backup oleh Polda dan telah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 30 orang ditambah keterangan ahli," jelas Sumaryono yang didampingi ahli toksikologi Profesor Gelgel, psikolog Irna Minauli, ahli bahasa Dr. T. Kasa Rullah Adha, MTCSOL,' dan Labfor Polda Sumut AKBP Hendri Ginting Msi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan proses penyelidikan kasus kematian Mahira ini dilakukan selama tiga bulan menggunakan proses penyelidikan secara ilmiah. Proses ini dimulai dari ditemukannya jenazah, dilanjutkan dengan olah TKP, mengamankan barang bukti dan selanjutnya diteliti.
"Salah satunya adalah ditemukannya suatu barang bukti racun jenis sianida dengan nama jual potas," ucapnya.
Selain itu, dari pemeriksaan barang yang ditemukan di TKP, yaitu berupa paket yang ditujukan kepada korban, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap penjualnya di kawasan Bogor dan benar barang tersebut dibeli korban menggunakan Tokopedia.
"Pihak dari toko online itu juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan dapat kami faktakan korban langsung yang mengambil paket berisi sianida tersebut dengan kadar tertentu," katanya.
Kemudian dari pemeriksaan saksi, teman kampus dan teman dekat korban, lalu berdasarkan data dari dokumen dan surat dari TKP, polisi mendapatkan berbagai macam data ponsel berupa curhatan korban dan riwayat browsing yang mencari informasi kaitan dengan bunuh diri.
"Sehubungan dari hasil penyelidikan yang kami laksanakan dan gelar perkara pada 14 September, kesimpulan yang diambil dari seluruh rangkaian penyelidikan adalah adik kita almarhumah meninggal karena bunuh diri," kata Kasat Reskrim.
Sedangkan keterangan pihak Labfor Polda Sumut, saat dilakukan olah TKP, adanya ditemukan satu bungkus plastik padatan warna putih, satu gelas berisikan cairan berwarna coklat, satu sendok makan, satu botol semprot obat nyamuk, satu mangkok plastik dan mangkok kaca warna biru.
Dari pemeriksaan terhadap barang bukti disimpulkan satu bungkus plastik itu berisikan sianida dan cairan coklat tersebut juga berisi sianida. Selain itu, dari cairan lambung korban juga didapatkan kandungan sianida.
Dalam kesempatan sama, ahli forensik dr. Mistar Ritonga menyebutkan bahwa dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada jasad korban, sama sekali tidak ditemukan ada tanda kekerasan ataupun rudapaksa.
Begitu juga pada pemeriksaan tulang tengkorak dan patologi anatomi tidak ditemukan tanda-tanda serupa. "Jadi, penyebab kematian korban, kita mengambil kesimpulan adalah mati lemas akibat masuknya atau terminum racun sianida," kata Mistar.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Besar Medan.
"Penyelidikan untuk mengungkap kasus kematian Mahira ini telah dilaksanakan secara maksimal dan tuntas," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Sumaryono dalam keterangannya di Medan, Rabu.
Ia menyebutkan polisi sudah mengumpulkan para saksi dan barang bukti serta diuji oleh beberapa ahli. "Kemudian hasil uji tersebut, diuji kembali saat gelar perkara pada hari Kamis (14/9) yang kita sepakati dan disimpulkan bahwa kasus ini adalah kematian bunuh diri," ucapnya.
Sumaryono mengatakan sejak kasus ini ditangani pada bulan Mei 2023 setelah adanya temuan mayat korban di Kompleks Rivera Blok MCL No 162, Kecamatan Medan Amplas, Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan telah melaksanakan penyelidikan secara intensif dan komperhensif untuk mengungkap kasus tersebut.
"Dari kasus ini, Polrestabes di-backup oleh Polda dan telah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 30 orang ditambah keterangan ahli," jelas Sumaryono yang didampingi ahli toksikologi Profesor Gelgel, psikolog Irna Minauli, ahli bahasa Dr. T. Kasa Rullah Adha, MTCSOL,' dan Labfor Polda Sumut AKBP Hendri Ginting Msi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan proses penyelidikan kasus kematian Mahira ini dilakukan selama tiga bulan menggunakan proses penyelidikan secara ilmiah. Proses ini dimulai dari ditemukannya jenazah, dilanjutkan dengan olah TKP, mengamankan barang bukti dan selanjutnya diteliti.
"Salah satunya adalah ditemukannya suatu barang bukti racun jenis sianida dengan nama jual potas," ucapnya.
Selain itu, dari pemeriksaan barang yang ditemukan di TKP, yaitu berupa paket yang ditujukan kepada korban, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap penjualnya di kawasan Bogor dan benar barang tersebut dibeli korban menggunakan Tokopedia.
"Pihak dari toko online itu juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan dapat kami faktakan korban langsung yang mengambil paket berisi sianida tersebut dengan kadar tertentu," katanya.
Kemudian dari pemeriksaan saksi, teman kampus dan teman dekat korban, lalu berdasarkan data dari dokumen dan surat dari TKP, polisi mendapatkan berbagai macam data ponsel berupa curhatan korban dan riwayat browsing yang mencari informasi kaitan dengan bunuh diri.
"Sehubungan dari hasil penyelidikan yang kami laksanakan dan gelar perkara pada 14 September, kesimpulan yang diambil dari seluruh rangkaian penyelidikan adalah adik kita almarhumah meninggal karena bunuh diri," kata Kasat Reskrim.
Sedangkan keterangan pihak Labfor Polda Sumut, saat dilakukan olah TKP, adanya ditemukan satu bungkus plastik padatan warna putih, satu gelas berisikan cairan berwarna coklat, satu sendok makan, satu botol semprot obat nyamuk, satu mangkok plastik dan mangkok kaca warna biru.
Dari pemeriksaan terhadap barang bukti disimpulkan satu bungkus plastik itu berisikan sianida dan cairan coklat tersebut juga berisi sianida. Selain itu, dari cairan lambung korban juga didapatkan kandungan sianida.
Dalam kesempatan sama, ahli forensik dr. Mistar Ritonga menyebutkan bahwa dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada jasad korban, sama sekali tidak ditemukan ada tanda kekerasan ataupun rudapaksa.
Begitu juga pada pemeriksaan tulang tengkorak dan patologi anatomi tidak ditemukan tanda-tanda serupa. "Jadi, penyebab kematian korban, kita mengambil kesimpulan adalah mati lemas akibat masuknya atau terminum racun sianida," kata Mistar.