Ketum Perindo Hary Tanoe bicara empat mata dengan Presiden Jokowi

id hary tanoesoedibjo,perindo,presiden jokowi,berita sumsel, berita palembang

Ketum Perindo Hary Tanoe bicara empat mata dengan Presiden Jokowi

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kanan) bersama dengan Ketum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Wilianto Tanta di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Senin (15/5/2023) ANTARA/Desca Lidya Natalia

Sedangkan untuk PSMTI bersikap mendukung program pembangunan Presiden Jokowi.

"Kalau sikap PSMTI mendukung apa yang sudah dilakukan beliau dan yang diharapkan ada kontinuitas, secara implisit memang seperti itu, apa yang didukung beliau pasti didukung PSMTI," tambah Hary.

Sementara mengenai bakal calon presiden dari Perindo pun belum diputuskan. "Terlalu pagi (soal capres), saya harus bicara dengan teman DPP, kita kaji dengan baik baru kita putuskan," ungkap Hary.

Ia pun membuka komunikasi dengan semua partai politik lainnya.

"Nanti kita lihat ada berapa yang didukung partai mana saja, kita mengambil sikap di salah satu itu," tambah Hary.

Nama capres final Perindo akan disampaikan pada Juni 2023. "Mudah-mudahan tidak lewat bulan Juni karena ini keputusan ini harus matang," kata Hary.

Saat ini sudah ada tiga orang nama bakal calon presiden yang mencuat untuk mengikuti Pemilihan Umum 2024, yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDI-Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dideklarasikan oleh Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PKS.

Terakhir ada nama Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang diusulkan oleh Partai Gerindra yang juga berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.