Kemenkumham Sumsel dukung optimalisasi Balai Harta Peninggalan

id Kemenkumham Sumsel, optimalisasi fungsi balai harta peninggalan, balai harta peninggalan, bhp, optimalisasi bhp

Kemenkumham Sumsel dukung optimalisasi Balai Harta Peninggalan

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menerima audiensi Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta Amien Fajar Ocham di Palembang, Senin (27/3/2023). (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mendukung optimalisasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta di provinsi setempat.

"Wilayah Sumsel termasuk dalam wilayah kerja BHP Jakarta bersama tujuh wilayah lain, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Jambi, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat, untuk itu dalam melakukan aktivitas di provinsi ini akan didukung," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya seusai menerima audiensi Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta Amien Fajar Ocham di Palembang, Senin (27/3).

Untuk optimalisasi tugas dan fungsi BHP di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu, pihaknya mendorong terjalin sinergi yang baik antara BHP Jakarta dan instansi terkait.

Balai Harta Peninggalan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham yang sampai saat ini tidak populer, bahkan sebagian masyarakat juga masih keliru menafsirkan tentang BHP.

Oleh karena itu, dia mengharapkan, kesempatan ini bisa memberikan pemahaman tentang eksistensi BHP dan tugas serta fungsinya.

Dia menjelaskan BHP memiliki tugas dan fungsi yang berat dengan kompleksitas permasalahan dalam melaksanakan tugas, belum lagi wilayah kerja yang luas.

Sebagai contoh, katanya, salah satu tugas dan fungsi BHP Jakarta yang berkaitan dengan notaris, yakni pembukaan wasiat tertutup (olografis).

Terkait dengan wasiat olografis yaitu surat wasiat yang seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pewaris, lalu surat wasiat itu dititipkan kepada notaris untuk disimpan.

Berdasarkan Pasal 942 KUHPerdata, setelah pewaris meninggal dunia, notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam daerahnya warisan itu terbuka, kemudian BHP harus membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukaan wasiat itu serta tentang keadaan dan kemudian menyampaikan kembali kepada notaris yang telah memberikannya.

Hal itu, wujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan di bidang pembukaan wasiat tertutup atau olograsi.

"Kerja sama yang baik dengan notaris merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaan tugas BHP," ujar Ilham.

Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta Amien Fajar Ocham mengatakan tujuan kedatangan ke Sumsel dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BHP berdasarkan Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT yang dipimpinnya.

Tugas dan fungsi BHP yakni mengenai perwalian, pengampuan, pendaftaran wasiat, harta peninggalan tak terurus (onbeheerde nalatenschap), ketidakhadiran (afwezigheid), kurator dalam kepailitan, pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dan penatausahaan uang pihak ketiga.

“Berkaitan dengan tugas dan fungsi tersebut pada kesempatan ini kami juga akan berkoordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan," ujar dia.