
Kemenkumham Sumsel-Peradi jalin sinergisitas wujudkan budaya sadarkum

Palembang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang menerima audiensi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palembang, Azwar Agus, di Palembang, Selasa.
Pada kesempatan itu, Azwar Agus mengatakan tujuan kehadiran pihaknya sebagai program kerja Peradi, salah satunya penyuluhan hukum dan pengabdian masyarakat.
Dikatakannya, Kanwil Kemenkumham Sumsel selaku instansi pembina merupakan pintu awal pihaknya untuk melaksanakan program kerja tersebut ke depan.
“Penyuluhan hukum ini sudah kita konsep sesuai permintaan Gubernur Sumsel Herman Deru, namun pintu masuknya adalah Kemenkumham, sehingga kami ingin bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujar Azwar.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel, lham Djaya mengungkapkan bahwa banyak hal yang bisa disinergikan dengan Peradi.
Peradi merupakan organisasi advokat yang dalam menjalankan profesinya di bidang jasa hukum, selaras dengan visi Kementerian Hukum dan HAM untuk mewujudkan kepastian hukum di tengah masyarakat.
“Kanwil Kemenkumham Sumsel membuka seluas-luasnya kerja sama, terkait tugas dan fungsinya (tusi). Tusi unsur penegakan hukum, di antaranya Imigrasi, Pemasyarakatan, Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, termasuk juga pengawasan dan penegakan hukum terhadap Notaris melalui Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW),” kata Ilham.
Selain itu, dalam rangka penyebaran informasi dan penyadaran hukum bagi masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga memiliki tugas memberikan pembinaan, penyuluhan, pemberdayaan, bantuan hukum, dalam rangka mewujudkan kepastian hukum.
“Kami memiliki desa-desa binaan, kelompok sadar hukum, yang dilombakan mulai tingkatkan kabupaten dan kota, provinsi, hingga nasional,” ujar Ilham.
Tidak hanya itu, Ilham menyebut Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Peradi juga dapat bekerja sama untuk memberikan konsultasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat termasuk memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin sebagaimana amanat dari UU No 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum yang disahkan pada tanggal 31 Oktober 2011 dan diundangkan pada 2 November 2011 melalui Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 104.
Lebih lanjut Ilham mengatakan mengenai penyuluh hukum, advokat yang tergabung dalam Peradi diharapkan dapat juga bekerja sama dengan tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk memberikan penyuluhan tentang hukum kepada masyarakat.
“Peradi ada kegiatan penyuluhan, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga memiliki tugas memberikan penyuluhan hukum dan kita memiliki penyuluh hukum, kita sinergikan ini," ujar Ilham.
Kerja sama ini diharapkan segera terwujud dan dapat diimplementasikan secepatnya.
“Bagaimana kegiatan kita ini lebih mengena ke masyarakat, sehingga harus kita sinergikan bersama, hal ini tidak lain untuk bersama-sama mewujudkan kepastian hukum," katanya.
Sementara itu, Ketua Peradi Palembang, Azwar Agus mengapresiasi respon positif Kakanwil Ilham Djaya.
Pertemuan ini sangat memiliki makna untuk bersama-sama membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Terima kasih atas sambutannya, pihaknya selaku praktisi sepakat dengan Kakanwil agar pertemuan ini segera ditindaklanjuti dan diimplementasikan, kata Azwar.
Turut hadir pada kesempatan itu, jajaran pengurus Peradi Palembang, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Vonny Destika Sari, beserta penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel.(Ril)
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
