Kemenkumham Sumsel tingkatkan layanan pendaftaran KI

id Kemenkumham Sumsel, ki, kekayaan intelektual, tingkatkan pelayanan kekayaan intelektual, haki, daftarkanb ki, kip, kik

Kemenkumham Sumsel tingkatkan layanan pendaftaran KI

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan meningkatkan pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual baik secara personal maupun kelompok (komunal) pada 2023.

"Untuk meningkatkan pelayanan tersebut, kami terus berupaya melakukan sosialisasi serta mendorong semua pihak dan lapisan masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI), baik yang bersifat personal maupun komunal," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, kekayaan intelektual personal (KIP) antara lain meliputi merek, hak cipta, paten desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu.

Sedangkan kekayaan intelektual komunal (KIK) meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan indikasi geografis, kata Ilham.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang menambahkan pada 2023 ini pihaknya berupaya meningkatkan pelayanan sub bidang KI.

Pelayanan sub bidang KI seperti pendaftaran merk, indikasi geografis, dan melakukan sertifikasi mal berbasis kekayaan intelektual di kabupaten/kota dalam provinsi setempat.

Indikasi geografis yang akan didaftarkan pada 2023 ada buah jeruk Kota Pagar Alam dan batik asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Sedang dalam proses ada empat yakni batik gambo Muba, nanas Prabumulih, kopi robusta Muara Dua OKU Selatan, dan kopi robusta Lahat.

Sementara untuk mal publik, masih ada tiga dari lima mal di Palembang yang belum tersertifikasi KI yakni mal Palembang Icon, OPI mal, dan PTC mal.

Kemudian Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) pihaknya fokus pada koordinasi terkait pendataan kewarganegaraan ganda, pengumpulan data alamat kantor kepengurusan partai politik tingkat provinsi, serta mendorong pendataan verifikasi ulang PPNS di wilayah Sumsel, ujar Kadivyankumham.