Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pontianak bersama Polsek Pontianak Selatan menangkap tiga orang pelaku pencurian uang senilai Rp400 juta milik PT Avantage yang akan dikirim ke sejumlah ATM yang ada di luar Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Ketiga pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu, yakni Af (22) sopir mobil milik PT Avantage, kemudian dua rekannya masing-masing berinisial E alias C," kata Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anne Tria Sefyana di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara ketiganya melakukan pencurian karena ingin cepat kaya dan tergiur dengan banyak uang yang secara rutin dibawa oleh tersangka Af selaku sopir PT Avantage tersebut untuk dikirim ke sejumlah ATM.
Kejadian pencurian uang dalam jumlah besar itu pada Selasa (15/11) sekitar pukul 07.45 WIB. Mobil bok tertutup yang dibawa oleh tersangka Af bersama satu karyawan bernama Vikri dan satu anggota kepolisian Bripka Eriansyah yang mengawal untuk pengisian uang di setiap ATM tujuan wilayah luar kota.
"Tetapi sekitar pukul 13.30 WIB salah satu petugas Avantage, Vikri, saat hendak melakukan pengisian di ATM wilayah Sungai Pinyuh dikagetkan karena satu tas berisi uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp400 juta telah hilang atau tidak ada," ujarnya.
Sehingga Vikri langsung melaporkan kejadian itu kepada kantornya, di mana PT Avantage atas kejadian itu mengalami kerugian Rp400 juta, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsekta Pontianak Selatan, katanya.
Kemudian berdasarkan penyelidikan hasil rekaman CCTV, terlihat oknum petugas Avantage berinisial Af saat mengeluarkan mobil bok tertutup dari parkiran, dan saat bersamaan masuk sebuah mobil Avanza ke Gang Ilalang itu.
"Dari petunjuk tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap Af dan akhirnya mengakui telah bersekongkol membantu melakukan pencurian satu tas berisikan uang senilai Rp400 juta tersebut," katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap Af, diketahui aksi pencurian itu dia lakukan bersama rekannya berinisial E alias C.
"Saat ini kami telah mengamankan barang bukti, yakni dua jam tangan dan dua handphone serta satu helai sweter yang dibeli dari hasil kejahatan, serta uang tunai Rp194 juta," kata Kapolsek Selatan Kompol Anne.
Ketiga tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun, katanya.
Berita Terkait
Program Anak Umang fasilitasi 651 anak di OKU urus KIA
Sabtu, 27 April 2024 23:07 Wib
Polisi Sumsel musahkan 109 senjata api rakitan di OKI
Sabtu, 27 April 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan peran penyidik PNS dalam penegakan hukum
Sabtu, 27 April 2024 6:53 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Polres Agam tangkap pelaku pencabulan anak tiri
Jumat, 26 April 2024 16:33 Wib
Polisi sebut video penistaan agama untuk menghibur dan endorsemen
Jumat, 26 April 2024 15:30 Wib