Logo Header Antaranews Sumsel

Kantor Pos Baturaja Sumsel kejar target penyaluran BSU tahap pertama 6.000 orang

Sabtu, 12 November 2022 18:58 WIB
Image Print
Seorang warga Kabupaten OKU mencairkan dana bantuan pemerintah di Kantor Pos Baturaja, Sabtu. (ANTARA/Edo Purmana/22)

Baturaja (ANTARA) - Kantor Pos Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengejar target penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama bagi 6.000 pekerja yang tersebar di OKU Raya.

Kepala Kantor Pos Baturaja, Kabupaten OKU, Reza Pratama melalui Bidang Pemasaran, Adi di Baturaja, Sabtu mengatakan, penyaluran BSU yang dimulai sejak Rabu (2/11) tersebut menyasar pada 6.000 pekerja di OKU Raya meliputi OKU, OKU Timur dan Kabupaten OKU Selatan.

"Untuk Kabupaten OKU sendiri jumlah penerima BSU tercatat sebanyak 2.000 orang," katanya.

Hingga kini penyaluran dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut sudah tersalurkan 83 persen atau menyisakan sekitar 1.000 orang pekerja di OKU Raya.

"Ditargetkan penyaluran BSU di Kantor Pos Baturaja untuk tiga kabupaten ini rampung pada 19 November 2022," ucapnya.

Untuk mengejar target tersebut, kata dia, pihaknya menyiapkan lebih dari tiga loket pelayanan agar penyaluran dana BSU berjalan maksimal dan tepat waktu.

Kantor Pos Baturaja juga telah menyediakan aplikasi Pospay yang bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store untuk memudahkan penerima BSU mengecek bantuan.

Para penerima bisa mengecek status penerima BSU melalui tiga metode yaitu website Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.

"Jadi untuk memastikan apakah terdata sebagai penerima bantuan dapat dilihat melalui aplikasi tersebut. Jika lolos atau tertera sebagai calon penerima, maka masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Pos untuk mencairkan bantuan," katanya.

Dia menjelaskan, BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Bantuan ini menyasar pada pekerja dengan gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri.

"Masing-masing penerima mendapat dana bantuan sebesar Rp600.000," ujarnya.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026