Pemkab OKU Timur minta apotik stop penjualan obat cair

id Peredaran obat sirup, obat untuk anak, gagal ginjal akut, intruksi Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan OKU Timur

Pemkab  OKU Timur minta apotik stop penjualan obat cair

Ilustrasi warga menjaga anaknya yang dirawat dengan dugaan gagal ginjal akut. ANTARA/Iggoy el Fitra/rwa

Martapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari apotik, toko obat dan klinik untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup dalam bentuk cair untuk anak.

"Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dini munculnya kasus penyakit gagal ginjal pada anak yang diduga disebabkan oleh mengkonsumsi obat-obatan jenis sirup," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur, Zainal Abidin di Martapura, Sabtu.

Dia mengatakan, meskipun di Kabupaten OKU Timur hingga saat ini belum ditemukan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak, namun upaya antisipasi harus dilakukan sedini mungkin salah satunya dengan melarang peredaran obat untuk anak dalam bentuk cair.

Pihaknya sudah melayangkan surat edaran ke seluruh apotik, toko obat, klinik dan farmasi rumah sakit hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti intruksi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

"Intruksi tersebut diperkuat dengan adanya penjelasan dari BPOM RI pada Sabtu 20 Oktober 2022 tentang empat jenis sirup yang diduga mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sehingga harus diwaspadai," jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melihat langsung perkembangan obat yang beredar terutama sirup untuk anak di pasaran.

Zainal juga mengimbau kepada tenaga kesehatan baik di puskesmas maupun pusat fasilitas pelayanan kesehatan agar memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak usia dibawah enam tahun untuk tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dokter.

"Jika terdapat gejala penurunan volume frekuensi urine atau tidak ada urine tanpa demam segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," ujarnya.