Kemenkeu perkirakan biaya dana pensiun PNS Rp119 triliun

id PNS,pensiun,dana pensiun,Kemenkeu

Kemenkeu perkirakan biaya dana pensiun PNS Rp119 triliun

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (tengah) dalam media briefing di Jakarta, Senin (29/8/2022). ANTARA/Sanya Dinda.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata memperkirakan biaya dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp119 triliun sampai akhir tahun 2022.

“Tahun 2022 ini diperkirakan pemerintah akan membiayai senilai Rp119 triliun. Karena kita kan belum sampai akhir tahun,” kata Isa dalam media briefing di Jakarta, Senin.

Dalam lima tahun terakhir, pembiayaan dana pensiun untuk PNS mencapai Rp112,29 triliun untuk 2021, Rp104,97 triliun di 2020, Rp99,75 triliun di 2019, dan Rp90,82 triliun di 2018.

Ia menyampaikan dana tersebut diperuntukkan bagi PNS di pemerintah pusat maupun daerah karena dana pensiun PNS pemerintah daerah juga dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Namun demikian, mulai 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah membedakan besaran dana pensiun yang dibayarkan pemerintah pusat dan dana pensiun yang semestinya dibayarkan pemerintah daerah.

“Di dalam akuntansi, siapa yang memanfaatkan jasa seseorang, dia yang seharusnya menanggung (pembayaran) imbalannya. Jadi pemerintah pusat menanggung imbalan bagi PNS di pemerintah pusat dan pemda seharusnya membayar imbalan bagi PNS pemda baik imbalan jangka pendek maupun panjang,” terangnya.

Adapun pemerintah saat ini sedang mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded dengan pembentukan dana pensiun.

Meskipun skemanya berubah nantinya, Isa memastikan dana pensiun PNS akan tetap dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku, meskipun belum bisa dipastikan kapan perubahan skema ini akan direalisasikan.

“Yang jelas pembayaran pensiun hari ini dan masa mendatang pasti tetap akan dibayarkan. Normalnya, dengan perubahan skema, pemerintah akan membayar iuran untuk dana pensiun PNS yang masih bekerja kepada dana pensiun, sementara dana pensiun akan membayarkan manfaat dana pensiun bagi PNS yang telah pensiun,” jelasnya.