Polres OKU tangkap bandar judi online

id Judi online, praktek perjudian, judi togel, barang bukti, Polres OKU

Polres OKU tangkap bandar judi online

Tim Resmob Singa Polres OKU tangkap tersangka AN bandar judi online, Sabtu. (ANTARA/Edo Purmana/22)

Baturaja (ANTARA) - Tim Resmob Singa Ogan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menangkap seorang bandar judi toto gelap (togel) online berinisal AN (40), warga Kelurahan Baturaja Lama pada Jumat (19/8).

"Tersangka tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis togel Sidney di kawasan Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur pukul 13.30 WIB," kata Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Sabtu.

Dia menjelaskan modus perjudian yang dilakukan tersangka dengan cara menyiapkan angka-angka untuk pembeli kemudian direkap dan mengumumkan pemenang secara daring.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk OPPO F3 warna hitam, uang tunai Rp131.000, satu buah buku nota rekap yang berisi catatan nomor togel dan satu buah kartu ATM.

"Pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat pasal 303 KUHP," katanya.

Kapolres pun menegaskan pihak kepolisian setempat akan terus menggencarkan operasi pemberantasan segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi online.

"Perjudian merupakan salah satu target operasi kepolisian yang saat ini sedang gencar dilaksanakan," ujarnya.

Kapolres meminta seluruh masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan masing-masing.

"Sebab dampak yang ditimbulkan dari perjudian dapat mengarah pada tindakan kriminalitas sehingga harus diberantas hingga ke akar-akarnya," tegas dia.