Palembang (ANTARA) - Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) jangka panjang 2023-2049 tahun dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI Aris Panani di Palembang, Selasa, mengatakan penyusunan RPPEG ini merupakan mandat dari pemerintah pusat melalui Kepmen LHK No 246 tahun 2022 tentang RPPEG Nasional 2020-2049, yang mana pemerintah kabupaten diminta membuat hal serupa paling lambat pada 2023.
“Selama ini daerah tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan dan pemanfaatan gambut, dengan adanya RPPEG ini diharapkan dapat menjadi kekuatan sendiri bagi kami di daerah,” kata Aris dalam acara Lokakarya Identifikasi Isu Strategis dan Kesiapan Data Dalam Rangka Penyusunan RPPEG Kabupaten OKI.
Ia mengatakan nantinya RPPEG ini dapat dijadikan rujukan Pemkab OKI untuk membuat peraturan daerah (perda), seperti yang akan dilakukan di tingkat provinsi.
Baca juga: Penelitian: Nilai kerugian kebakaran gambut Rp269 juta per hektare
Saat ini proses penyusunan RRPEG Kabupaten OKI sedang memasuki fase kedua yakni menggali isu strategis terkait gambut.
“Di sini kami meminta masukan dari beragam pihak, terutama mengenai bagaimana sebaiknya mengelola gambut yang berkelanjutan itu,” kata dia.
Sementara itu, dalam penyusunan RPPEG tingkat kabupaten di Sumsel diketahui Kabupaten OKI dan Kabupaten Banyuasin yang terpilih.
Kabupaten OKI dipilih karena memiliki area gambut terluas (1,03 juta Hektare atau 49,3 persen dari total areal di Sumsel) dan KHG terbesar (8 KHG).
Dalam penyusunan RPPEG ini pemerintah melibatkan lembaga sosial kemasyarakatan World Agroforestry (Icraf), Forum Daerah Aliran Sungai, Gapki, perusahaan dan akademisi.
Peneliti Icraf Arga Panduwijaya mengatakan proses penyusunan dokumen RPPEG di tingkat provinsi telah mendekati finalisasi, sementara untuk Kabupaten OKI dan Banyuasin baru mencapai 30 persen yang ditargetkan selesai pada 2023.
“Icraf dalam hal ini berperan dalam mengawal agar RPPEG yang dihasilkan benar-benar dapat diimplementasikan untuk jangka panjang. Seperti kali ini, kami menggali isu sosial, ekonomi dan lingkungan terkait gambut,” kata dia.
Baca juga: Sherpa G20 perluas pembahasan isu degradasi lahan mencakup bakau dan gambut
Berita Terkait
Pemerintah memperkuat pengelolaan lahan gambut guna turunkan emisi
Rabu, 13 November 2024 22:00 Wib
Pemprov Sumsel gandeng ICRAF Indonesia guna restorasi lahan gambut
Rabu, 11 Oktober 2023 20:59 Wib
Pemprov Sumsel gandeng ICRAF Indonesia guna restorasi lahan gambut
Minggu, 8 Oktober 2023 21:29 Wib
Sumsel mulai terapkan kurikulum pendidikan perlindungan DAS dan gambut
Kamis, 25 Mei 2023 22:19 Wib
Pemprov Sumsel matangkan pengarusutamaan gender hadapi perubahan iklim
Selasa, 21 Februari 2023 22:24 Wib
Gubernur Sumsel ingatkan RPD 2024-2026 harus berorientasi kerakyatan
Jumat, 13 Januari 2023 20:14 Wib
Sumsel minta keaktifan pemangku kepentingan buat Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Jumat, 9 Desember 2022 5:42 Wib
Icraf gelar diskusi lanskap libatkan para peneliti muda
Rabu, 30 November 2022 15:40 Wib