Kabupaten OKI susun rencana perlindungan gambut

id gambut,icraf,perlindungan gambut,klhk

Kabupaten OKI susun rencana perlindungan gambut

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI Aris Panani membuka Lokakarya Identifikasi Isu Strategis dan Kesiapan Data Dalam Rangka Penyusunan RPPEG Kabupaten OKI di Palembang, Selasa (26/7/22). (ANTARA/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA) - Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) jangka panjang 2023-2049 tahun dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI Aris Panani di Palembang, Selasa, mengatakan penyusunan RPPEG ini merupakan mandat dari pemerintah pusat melalui Kepmen LHK No 246 tahun 2022 tentang RPPEG Nasional 2020-2049, yang mana pemerintah kabupaten diminta membuat hal serupa paling lambat pada 2023.

“Selama ini daerah tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan dan pemanfaatan gambut, dengan adanya RPPEG ini diharapkan dapat menjadi kekuatan sendiri bagi kami di daerah,” kata Aris dalam acara Lokakarya Identifikasi Isu Strategis dan Kesiapan Data Dalam Rangka Penyusunan RPPEG Kabupaten OKI.

Ia mengatakan nantinya RPPEG ini dapat dijadikan rujukan Pemkab OKI untuk membuat peraturan daerah (perda), seperti yang akan dilakukan di tingkat provinsi.

Baca juga: Penelitian: Nilai kerugian kebakaran gambut Rp269 juta per hektare

Saat ini proses penyusunan RRPEG Kabupaten OKI sedang memasuki fase kedua yakni menggali isu strategis terkait gambut.

“Di sini kami meminta masukan dari beragam pihak, terutama mengenai bagaimana sebaiknya mengelola gambut yang berkelanjutan itu,” kata dia.

Sementara itu, dalam penyusunan RPPEG tingkat kabupaten di Sumsel diketahui Kabupaten OKI dan Kabupaten Banyuasin yang terpilih.

Kabupaten OKI dipilih karena memiliki area gambut terluas (1,03 juta Hektare atau 49,3 persen dari total areal di Sumsel) dan KHG terbesar (8 KHG).

Dalam penyusunan RPPEG ini pemerintah melibatkan lembaga sosial kemasyarakatan World Agroforestry (Icraf), Forum Daerah Aliran Sungai, Gapki, perusahaan dan akademisi.

Peneliti Icraf Arga Panduwijaya mengatakan proses penyusunan dokumen RPPEG di tingkat provinsi telah mendekati finalisasi, sementara untuk Kabupaten OKI dan Banyuasin baru mencapai 30 persen yang ditargetkan selesai pada 2023.

“Icraf dalam hal ini berperan dalam mengawal agar RPPEG yang dihasilkan benar-benar dapat diimplementasikan untuk jangka panjang. Seperti kali ini, kami menggali isu sosial, ekonomi dan lingkungan terkait gambut,” kata dia.

Baca juga: Sherpa G20 perluas pembahasan isu degradasi lahan mencakup bakau dan gambut