MUI: Hewan dengan gejala ringan PMK sah untuk kurban

id mui,pmk,kurban,idul adha

MUI: Hewan dengan gejala ringan PMK sah untuk kurban

Tangkapan layar dari Sekjen MUI Amirsyah Tambunan (kanan) dalam diskusi virtual BNPB yang diikuti dari Jakarta, Jumat (1/7/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah penyakit mulut dan kuku yang memuat beberapa hal termasuk hewan kurban bergejala klinis ringan sah untuk kurban.

Dalam diskusi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diikuti di Jakarta, Jumat, Amirsyah menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca juga: Perum Bulog pastikan daging kerbau impor bebas PMK

"Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini," ujar Amirsyah.

Dia menjelaskan berdasarkan fatwa tersebut, hewan kurban dianggap sah jika dalam keadaan yang sehat dan berada dalam keadaan terbaik. Namun, jika ada yang memperlihatkan gejala klinis ringan dilihat dari kondisi kaki dan mulut dari hewan itu maka masih diperbolehkan untuk kurban.

Baca juga: Vaksinasi ternak sapi di Sumsel ditargetkan rampung 2 Juli 2022

"Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban," tuturnya.

Tapi ketika hewan mulai memperlihatkan gejala berat seperti kurus, tidak memiliki nafsu maka dan tidak bisa berdiri maka tidak boleh jadi hewan kurban.

Baca juga: Kementan: Sebanyak 58.275 ekor ternak telah divaksin penyakit mulut dan kuku

Selain itu, jika hewan kurban tersebut sakit tapi diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka dinyatakan sebagai kurban yang sah.

"Jadi tadinya sudah sakit tapi ketika diobati dia sembuh, sah untuk kurban. Sebaliknya, kalau tidak sembuh maka tidak boleh," demikian Amirsyah Tambunan.

Tapi ketika hewan ternak yang sakit tapi kemudian sembuh di luar Hari Tasyrik maka tidak sah sebagai hewan kurban dan menjadi sedekah biasa.