Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat untuk menghentikan aksi penjarahan dalam berdemonstrasi, karena hal tersebut melanggar hukum.
"Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak," katanya melalui keterangan di Jakarta, Minggu.
Niam menekankan penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua MUI: Setop penjarahan, itu bentuk pelanggaran hukum
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh. ANTARA/HO-MUI
