Komisi III DPR: Dalami modus mafia pangan "bermain" melalui kebijakan

id MAFIA PANGAN,Pangeran Khairul Saleh,Wakil Ketua Komisi III DPR,KEJAKSAAN,ekspor crude palm oil,cpo

Komisi III DPR: Dalami modus mafia pangan "bermain" melalui kebijakan

Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Kejaksaan Agung mengusut secara mendalam permainan mafia pangan yang bermain melalui "output" kebijakan nasional setelah institusi tersebut menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka.

Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Jabatan Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan dan analisis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga infonya pernah terlibat sebagai anggota Tim Asistensi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, saya berharap Kejaksaan Agung harus mampu mengusut lebih dalam lagi permainan mafia pangan yang terlihat sepertinya bermain melalui 'output' kebijakan nasional," kata Pangeran di Jakarta, Rabu.

Dia menilai penetapan tersangka Lin Che Wei membuktikan bahwa para mafia pangan seolah bermain "cantik" atas dasar kajian kebijakan ekonomi yang terlihat rasional, tetapi diketahui memuat agenda keserakahan dan perbuatan kriminal yang merugikan ekonomi nasional.

Menurut dia, pola kejahatan menjadikan pakar ekonomi sebagai "broker" para mafia, khususnya dalam hal memengaruhi kebijakan ekonomi harus diwaspadai semua pihak.

"Komisi III DPR mendukung penuh kinerja Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkap kejahatan mafia pangan. Prestasi ini merupakan seruan kami juga sebelumnya untuk mengusut tuntas permainan mafia pangan, khususnya yang bermain di sektor perdagangan minyak goreng karena terbukti mengganggu ketahanan pangan nasional kita," ujarnya.

Pangeran menilai penetapan tersangka Lin Che Wei membuktikan komitmen Jaksa Agung dalam menangani kasus mafia minyak goreng, termasuk perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 tidak main-main.

Menurut dia, pernyataan keras Jaksa Agung RI untuk mengejar siapa saja pelaku kejahatan, bahkan sekalipun seorang menteri yang kedapatan ada bukti perbuatan pidananya, itu merupakan sinyal kuat bahwa memberantas mafia pangan termasuk dalam prioritas penindakan Kejaksaan Agung RI.

"Saya mendukung penuh komitmen dan janji Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Lin Che Wei merupakan pintu masuk untuk mengungkap tersangka lain yang lebih besar terkait kasus mafia minyak goreng," katanya.

Menurut dia, keterlibatan tersangka Lin Che Wei dalam setiap rapat di Kementerian Perdagangan sudah diungkapkan karena itu menjadi pertanyaan, ada apa seorang Lin Che Wei ikut dalam rapat penentuan domestic market obligation (DMO) minyak goreng.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan 1 tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunan bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (LCW/HS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tersangka merupakan pihak swasta.

"Adapun 1 orang tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut.

Tersangka LCW alias WH selaku penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Ketut menjelaskan peran tersangka dalam perkara ini, yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu). Kemudian, IWW mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor (PE) di beberapa perusahaan.